Talak adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak diartikan sebagai perceraian yang mengakhiri ikatan perkawinan.
Dalam Islam, talak merupakan perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” Oleh karena itu, talak hanya boleh dilakukan dengan alasan yang kuat dan melalui prosedur yang sesuai syariat.
Secara syariat, talak memiliki rukun dan syarat tertentu agar dianggap sah. Rukun talak meliputi adanya suami yang sah, istri yang sah, lafaz talak (ucapan atau tulisan), dan niat. Syaratnya, suami harus dalam keadaan balig, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Istri yang ditalak juga harus dalam keadaan suci dari haid dan belum dicampuri pada masa suci tersebut agar talak dianggap talak sunah. Sebaliknya, talak yang diucapkan saat istri sedang haid atau setelah dicampuri dalam masa suci disebut talak bid’ah dan diharamkan.
Talak dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan waktu pelaksanaannya. Pertama, talak raj’i, yaitu talak yang memungkinkan suami rujuk dengan istrinya selama masa iddah (waktu tunggu, sekitar 90 hari atau tiga kali masa suci) tanpa perlu akad nikah baru.
Kedua, talak ba’in sugra, yaitu talak yang mengharuskan akad nikah baru jika suami ingin rujuk setelah masa iddah berakhir. Ketiga, talak ba’in kubra atau talak tiga, di mana suami tidak dapat rujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain, bercerai, dan menyelesaikan masa iddah dari pernikahan tersebut.
Selain itu, talak juga dapat diklasifikasikan berdasarkan cara pengucapannya. Talak sharih adalah talak yang diucapkan secara jelas, seperti “Aku ceraikan kamu.” Talak kinayah adalah talak yang diucapkan secara tidak langsung, misalnya dengan kalimat sindiran seperti “Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Talak mu’allaq adalah talak bersyarat, misalnya, “Jika kamu pergi tanpa izin, kamu tertalak.” Talak jenis ini baru jatuh jika syaratnya terpenuhi.
Dalam konteks hukum di Indonesia, talak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya mediasi gagal. Hal ini memastikan proses talak berjalan sesuai hukum syariat dan negara.
Talak tiga yang diucapkan sekaligus menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menyatakan bahwa talak tiga sekaligus tetap dianggap jatuh sebagai talak tiga. Namun, ada pendapat yang lebih ringan, seperti di Mesir dan Suriah, yang menetapkan talak tiga sekaligus hanya dihitung sebagai talak satu untuk memudahkan rujuk